Jasa Perpanjangan STNK CV Andalan Express Pekanbaru

Gambar
Gambar
Gambar
Harga

Rp. 180,000

Kategori Usaha / Jasa
Tahun Produksi 2024
Warna Hitam
Kondisi STNK
Kab/Kota KOTA PEKANBARU

**** **** **** Lihat

Deskripsi:



Assalamu'alaikum
Izin posting semua..
0822-8886-8820 ( Ahmad Darbi)
CV. ANDALAN EXPRESS
Membuka Biro jasa kepengurusan KIR,  KTP,SIM,BPKB, STNK, FAKTUR.....
Bagi yang tidak sempat atau tidak memiliki waktu untuk mengurus berkas karena bekerja, tidak mengerti alur kepengurusannya, tidak lengkap, atau bermasalah kita bisa bantu dan antar ke alamat:
1. Pengesahan 1 Tahun (estimasi 1-3 jam)
2. Perpanjangan 5 Tahun (estimasi 2-3 jam)
3. Duplikat STNK (estimasi 1-3 jam)
4. Bea Balik Nama STNK dan BPKB (1-3 hari)
5. Pembuatan/cetak ulang Faktur asli
6. Surat jalan
Note: Bisa bantu pembayaran pajak seluruh Indonesia....




Surat menyurat merupakan hal yang penting dalam indonesia, karena dengan adanya surat menyurat maka hal tersebut membuat kita sebagai warga indonesia adalah warga yang memiliki data dan identitas diri


Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah proses legal yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor untuk memperbarui masa berlaku STNK setiap tahun. Proses ini memastikan bahwa kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan pemiliknya membayar pajak tahunan sesuai peraturan pemerintah. Perpanjangan tahunan biasanya melibatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengecekan fisik kendaraan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Tujuan perpanjangan STNK adalah untuk mengatur administrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum serta memastikan kontribusi pajak kendaraan pada kas negara.


Setiap lima tahun, perpanjangan STNK memerlukan prosedur tambahan seperti penggantian plat nomor dan pencetakan ulang STNK. Proses lima tahunan ini mengharuskan pemilik untuk membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik lebih lengkap guna memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen. Dalam perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen seperti KTP asli sesuai nama pemilik di STNK, BPKB, serta STNK asli. Dengan memperpanjang STNK secara berkala, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari sanksi hukum tetapi juga membantu menjaga data kendaraan tetap tercatat dengan baik di instansi terkait.


Proses Cepat, Amanah, dan bisa Langsung antar alamat
Yuk konsultasi dlu, gratis kok...
InsyaAllah amanah...
Info Lanjut: 
https://wa.me/6282288868820


Share:

Rekomendasi Iklan

Rp 200,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 270,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 180,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 200,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 250,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 170,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 175,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 250,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 250,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 155,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
Rp 380,000
RIAU, KOTA PEKANBARU
;