Deskripsi:
PT Hutama Karya, mulai menaikkan harga tarif baru jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kampar, yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2025, hingga mencapai 30 persen. Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Pekanbaru-XIII Koto Kampar, berikut besaran tarifnya:
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 78.000
Golongan II dan III: Rp 117.000
Golongan IV dan V: Rp 156.000
Dengan penyesuaian tarif di ruas tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol.