Kembali ke Home
Alamat TVRI dan RRI Riau
TVRI
Sejak Tahun 2005 hingga kini, Status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Era pertama kehadiran TVRI, juga dimaknai sebagai Era Keemasan. Di bawah payung kebijakan penyiaran monopolistik, dalam paruh kedua, program berita dikemas dengan format “menurut petunjuk Bapak Presiden.” TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh Indonesia. Sejak berstatus Yayasan TVRI, hingga sebagai Unit Pelaksana Teknis Penyiaran Televisi di bawah Departemen Penerangan, diterapkan kebijakan diseminasi informasi model “top down”. Dengan memanfaatkan teknologi penyiaran televisi analog melalui hibah peralatan luar negeri, para kru TVRI mampu menyajikan program nonberita dengan prima.
Berikut adalah alamat TVRI Pekanbaru,Riau : Jl. Durian, Labuh Baru Tim., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau 28156
Call Centers : (0761) 7891658
RRI RIAU
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.
Besarnya tugas dan fungsi RRI yang diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005, RRI dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat berjaringan secara nasional dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan lembaga penyiaran Asing.
Berikut adalah alamat RRI Di Riau,Pekanbaru : Jl. Jend. Sudirman No.440, Tanah Datar, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28115
Call Centers : (0761) 25111
Sejak Tahun 2005 hingga kini, Status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Era pertama kehadiran TVRI, juga dimaknai sebagai Era Keemasan. Di bawah payung kebijakan penyiaran monopolistik, dalam paruh kedua, program berita dikemas dengan format “menurut petunjuk Bapak Presiden.” TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh Indonesia. Sejak berstatus Yayasan TVRI, hingga sebagai Unit Pelaksana Teknis Penyiaran Televisi di bawah Departemen Penerangan, diterapkan kebijakan diseminasi informasi model “top down”. Dengan memanfaatkan teknologi penyiaran televisi analog melalui hibah peralatan luar negeri, para kru TVRI mampu menyajikan program nonberita dengan prima.
Berikut adalah alamat TVRI Pekanbaru,Riau : Jl. Durian, Labuh Baru Tim., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau 28156
Call Centers : (0761) 7891658
RRI RIAU
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.
Besarnya tugas dan fungsi RRI yang diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005, RRI dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat berjaringan secara nasional dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan lembaga penyiaran Asing.
Berikut adalah alamat RRI Di Riau,Pekanbaru : Jl. Jend. Sudirman No.440, Tanah Datar, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28115
Call Centers : (0761) 25111

Inilah Beberapa Persamaan Kampas Rem Motor Honda, Kawasaki, Suzuki, dan Yamaha
Rem merupakan bagian mobil yang penting sekali, pemeliharaan rem yang baik adalah sangat pentin...

Perbedaan Innova Reborn Type G, V, dan Q
Toyota Kijang Innova memiliki keluarga yang besar sehingga Anda akan dapat menemukan banyak tip...

Review Samsung A22 ditenagai MediaTek Helio G80
Review Samsung A22 ditenagai MediaTek Helio G80
Samsung Electronics Indonesia sekarang i...
Samsung Electronics Indonesia sekarang i...
